Pengalaman Mengikuti Sertifikasi Associate Wealth Planner (AWP) Syariah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Halo semuanya,

Jadi saat di suatu malam minggu dimana gw nyantai dirumah karena jomblo hiks, gw mulai menyalakan laptop dan mulai mencoba corat coret wordpress kuh ini.

Kali ini bukan tentang materi akuntansi & pajak. Tapi tentang pengalaman gw. Terakhir kali gw tulis pengalaman itu adalah saat pengalaman PKL/Prakerin/Magang gw saat gw SMK Tahun 2011 dimana cerita gw itu gw publish di sini tahun 2016. Wow sudah 7 Tahun gw menjadi pribadi yang tertutup wkwk.

Dari situ, gw akhirnya memutuskan untuk kembali berbagi, yaitu saat gw ikut Sertifikasi Associate Wealth Planner Syariah dari AWP Community & FPSB Indonesia. Kenapa gw pengen bebagi karena gw ikut sertifikasi ini masih tergolong baru (tahun 2023) dan masih fresh di ingatan gw.

Kok bisa tau-tau an soal AWP Syariah?

Saat sudah mulai pelatihannya oleh mentor nya kan di tanya, kenapa kamu ikut AWP Syariah, kan di batch gw ada 5 orang kan pesertanya, itu tuh ada macam-macam alasannya:

  1. Karena tidak punya background keuangan, jadi ceritanya mau menguasainya buat kerjaan
  2. Karena seorang influencer keuangan jadi biar meyakinkan kan ada gelar AWP nya gitulooh
  3. Karena pemanasan buat ambil CFP.
  4. 1 lagi lupa maafkan aku yang pelupa ini

Belum kalau gw baca-baca pengalaman orang, rata-rata yang ikut itu agen Asuransi boo. Iya sih gw kerja di sebuah kantor yang ada kata ‘asuransinya’ tapi kalau ditanyain tentang Asuransi ya bingung juga ya pak bu. Gw aja baru tau Asuransi itu dibagi 2 jadi Asuransi umum & jiwa aja baru semenjak kerja ditempat yang sekarang. Sebelumnya Taunya BPJS saja. #Lahkok jadi curhat.

Oke Kembali ke topiknyaa..

Jadii, sekitar tahun 2020-2021, saat masa pandemic lagi marak-maraknya, gw disuatu hari membuka youtube tentang investasi (jadi ceritanya waktu itu biar duit gw engga abis abis gitu aja), nah ketemulah tiba-tiba sama investasi perak. Jadi ada yang buat video mengenai investasi perak dimana saat itu (terutama tahun 2020) harga perak lagi mantap-mantapnya dibandingkan emas. Mulailah saat itu masuk ke grup WA tentang perak, mempelajari perak, sampai akhirnya beli perak dari sisa remahan uangku yang menganggur eaa.

Sampai akhirnya, ada satu bapak-bapak (atau mas-mas belum tua banget sih keliatannya) sebut saja di Pak Z yang bilang “Pastikan saat investasi perak itu dana darurat udah ada, beli perak itu pakailah uang beku, kalau ema situ uang dingin. Jangan semua uang nganggur dialokasikan ke perak..”  Kebayang dong kalau perak adalah opsi investasi terakhir yang dibeli. Lalu mulailah para anggota sahut menyahut di grup sampai Pak Z ini diminta untuk menjelaskan bagaimana cara mengatur keuangan. Lalu beliau ini mulai menjelaskan tentang Piramida Keuangan yang katanya itu adalah materi CFP. 

Gw yang juga waktu mulai tahun 2020 itu juga mulai mempelajari Personal Finance baru tahu ada gelar CFP. Gw taunya kan CA, CPA karena gw dari background accounting.  Gw tertarik mulai cari-cari tahu info soal CFP. Dari hasil pencarian gw, wah ternyata persyaratannya S1 dan memiliki pengalaman kerja beberapa tahun di bidang keuangan, plus liat harga pelatihan & sertifikasinya mahal juga ya untuk gw pribadi. Selain itu ada juga iuran tahunan dan persyaratan untuk terus mempertahankan gelar CFP.

Gw sendiri sampai saat ini juga kayaknya engga perlu perlu amat sampai CFP karena daku bukan praktisi atau influencer keuangan juga. S1 pun daku belum dan daku hanyalah seorang karyawan akuntansi biasa.

Nah dari pencarian itu gw juga jadi tau kalau selain ada CFP, ada juga sertifikasi perencana keuangan lain seperti AWP, QWP, RFP, AEPP tapi tetep tingkat paling tinggi adalah CFP. Nah yang paling dasar adalah AWP.

Selama ini kan gw udah belajar secara otodidak lah, bagaimana gw ngehitung dana darurat, cara buat budgeting, ngatur cashflow pribadi, buat sinking funds, investasi dll. Jadi, gw mau cocokin sebenarnya, apa yang sudah gw lakukan selama ini sudah sesuai belom sih sama standar AWP ini. Ditambah, gw yang setengah hidup gw bercengkrama dengan akuntansi ingin mengeksplore dunia lain tapi masih yang dekat-dekat dengan akuntansi. Gw pikir perencanaan keuangan ini ya dekat dengan akuntansi itu sendiri.

Lalu, gw memutuskan okeeh gw akan ambil AWP suatu saat nanti.

Tahun demi tahun pun berlalu, engga kerasa sudah jeda 2 tahun. Akhirnya ditahun 2023 ini ada kesempatan buat ikut AWP, bulan januari 2023 skip karena lagi hectic #soksibuk, lalu secara tahu bulat saat H-1 pelaksanaan gw daftar AWP dongss. Dan yang gw pilih adalah AWP Syariah.

X: Lho kok syariah yuns? Agak laen ya kau ini.

Ya karena AWP waktu itu di hari sabtu, sedangkan AWP Syariah itu di hari minggu sedangkan gw hari sabtu nya mau healing. Jadilah gw memilih hari minggu dan ikut kelas AWP Syariah.

Hehe engga itu aja sih alasannya. Lagi-lagi aja gw penasaran, bagaimana mengelola keuangan secara syariah. Berdasarkan informasi juga anggota AWP Syariah itu masih lebih sedikit dari AWP. Jadinya, oke gw mau jadi bagian yang sedikit itu.

X: Wow alasan yang sangat masuk akal ya yuns?

Y: hee 😀

Bagaimana Cara Daftar AWP Syariah?

Gw daftar melalui IFAC klik disini. Setelah klik Register Now, isi Form Pendaftaran meliputi pilih jadwal kelas, nama no HP, email, domisili, sama pilihan mau cetak kartu e-money atau engga dan ditanya tau info nya dari mana lalu klik daftar. Setelah itu, transfer biaya pelatihan & sertifikasinya. Lalu konfirmasi ke Admin nya. Untuk transfer kemana dan berapa no WA adminnya nanti juga keliatan pas kita selesai daftar atau nanti juga ada di email kita masing-masing.

Sat sudah konfirmasi ke admin, baru deh oleh admin akan dikasih link zoom & password buat hari H dan diinfokan panduan untuk persiapan kelas AWP Syariah, yang utamanya adalah di perlukan untuk mendownload aplikasi di HP yaitu EZ Financial MY IFPE Syariah. Apa tuh? Nah Nanti dijelaskan lebih lanjut dibawah ya..

Apa yang dipelajari di AWP Syariah?

Pelatihan & Sertifikasi AWP Syariah ini ada 2 pilihan yaitu offilne & online, Cuma yang dibuka pas gw cek websitenya adalah yang kelas online via zoom. Gw sendiri juga prefer untuk pilih yang online biar fleksibel alias magerr. Kelas dibuka jam 08.45 pagi untuk persiapan dan dimulai jam 9 pagi. Pertama perkenalan dulu masing-masing peserta, lalu selanjutnya di mulai materinya. Untuk sesi 1 sampai jam 12 siang itu dimulai dengan teori mengenai perencanaan keuangan, piramida keuangan, alokasi budgeting arus kas, dana darurat, jenis investasi syariah, asuransi syariah & wakaf.

Kemudian ada istirahat 1 jam dari jam 12.00-13.00.

Lanjut lagi jam 1 kemudian dijelaskan stentang Time Value of Money (TVM) dan studi kasus yang menggunakan Aplikasi EZ Financial. Kemudian praktek dan studi kasus menghitung dengan MY IPFE Syariah. Lumayan bikin mata melek lho, mesti fokus karena kalau hilang fokus dan salah masukkan variabel ke MY IPFE Syariah maka buyarlah hasilnya 😀

Aplikasi MY IPFE Syariah ini jelas sangat helpful karena kita tinggal memasukkan variable dan langsung keluar hasilnya tanpa perlu memikirkan rumus-rumus PV & FV yang pasti untuk orang non Keuangan membuat bingung. Gw aja bingung LOL.

Sampai dengan jam 4 sore barulah ada test atau ujian sertifikasi atas materi AWP Syariah yang telah dipelajari sebelumnya. Bagi yang nyimak materinya dari pagi, seharusnya bisa menjawab test nya. Yakin dehh. Mamah tau sendiri.

Terakhir, sekitar jam 5 kurang alhamdulillah selesai, ditanyakan testimoni peserta dan sesi foto bersama. Sertifikat softcopy nya juga langsung diberikan di hari itu juga. Sertifikat hardcopy juga akan dikirim via ekpedisi. Sertifikat hardcopy ini gw terima H+4 setelah pelatihan selesai.

Kesan Pesan ikut AWP Syariah?

Gw emang dasarnya suka belajar *ah masaaa sich yuns?*. Jadi gw senang-senang saja ikut pelatihan AWP Syariah ini. Gw juga dapat insight mengenai sisi syariahnya dan itu belum pernah gw dapatkan sebelumnya. Perubahan itu kan dilakukan dari diri sendiri, jadi dengan pengetahuan dan kalkulator financial yang gw dapatkan ada beberapa hal yang gw rubah dari style perencanaan keuangan pribadi ala diriku. Kapan-kapan mungkin akan gw share tipis-tipis hasilnya biar berasa kayak finance influencer.

Nah, kalau gw kan testimonial dari sisi yang sebenarnya masih sangat awam soal perencana keuangan syariah, karena sebelumnya gw belajarnya perencana keuangan yang umum dan itu pun gw juga belajarnya modal otodidak di Mbak Gugel dan Kakak Yutub. Mungkin saja hal berbeda yang dirasakan buat orang yang sudah mempelajari keuangan syariah sebelumnya mungkin di kuliah atau di pekerjaan. (Disclaimer ini maksudnya yaa hehe).

Oh iya, AWP ini juga termasuk gelar non akademik ya. Jadi bisa dipakai setelah nama. Bagi anggota AWP maupun AWP Syariah gelarnya sama-sama AWP. Jadi, bukan jadi AWPS gituu. AWP ini pun gelarnya tanpa batas waktu dan tanpa iuran anggota, beda kalau sudah CFP.

Nah setelah AWP ini, gw malah tertarik untuk ikut QWP. Bedanya, kalau AWP ini menekankan ke Manajemen Arus Kas kalau QWP ini akan belajar Manajemen Aset. Lebih ke Laporan Keuangan Pribadi dan mempelajari ratio keuangan. Jadi akan dibuatkan bookplan mengenai posisi asset utang dan ratio keuangannya apakah sehat atau tidak.

Tapi, sepertinya tidak tahun ini gw akan ikut QWP. Semoga suatu saat bisa , Insya Allah. Aamiin.

Seperti itulah pengalamanku seharian di hari minggu di bulan Februari 2023 mengikuti pelatihan AWP Syariah. Mungkin ada yang mau berbagi pengalaman atau berbagi makanan  diskusi soal AWP Syariah, apapun. Silahkan coret-coret di kolom komentar. Anaknya gitu, senang kalau ada yang komen karena berasa ada yang baca.

Okee, kurang lebih mohon maaf ya. Terutama cara nulis gw yang masih amburegul emesyu faraway faraway dan sangat tidak formal ini. Ambil yang baik dan buang yang buruk nya.

Babayy.. Sekian dan terima gaji.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perpajakan: Perlakuan Akuntansi atas Gross Up PPh 23 dan Menentukan Nilai DPP

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Halo semuanyaa.

Woww, terakhir kali gw posting di wordpress ini adalah 4 tahun yang lalu. Asli, gw rasanya seperti baru saja selesai membersihkan sarang laba-laba tanggal 19 Januari 2019 dengan artikel terakhir mengenai Uang Muka. Waktu ternyata berlalu begitu cepat yaa.

Ini sih namanya bukan sarang laba-laba lagi yang ada di wordpress gw ini, udah lebih kayak goa. Hahaha.

Akhirnya, kini gw habis mencabut rumput-rumput yang sudah meninggi, debu-debu yang sudah menggunung di wordpress gw ini.

Sebenarnya, gw bingung mau nulis apa. Serius, mungkin itu salah satunya yang membuat gw engga nulis-nulis ada drama-drama dewasa +18 *hayoo jangan travelling pikirannya* yang gw alamin. Yaa sesuatu yang dewasa 18+ itu kan maksudnya adalah bayar listrik, WIFI, BPJS, Saham, Gedung Bertingkat gitu loooohhh… 😀

Nah, setelah gw berfikir bolak balik, oh iya, coba aja buat artikel mengenai case-case yang terjadi selama gw bekerja di dunia selebriti akuntansi ini. Ada beberapa topik yang akan gw share tapi mungkin akan jadi beberapa artikel.

Yang pertama untuk mengawali postingan di tahun 2023 ini adalah tentang gross up nilai transaksi atas jasa/barang untuk PPh 23 dan menentukan nilai DPP atas PPN, lalu bagaimana penjurnalan di akuntansinya.

Semoga ini bisa menjawab pertanyaan netijen khusus nya buat netijen akuntansi.

Yuk Langsung saja yaa. Cekicot..

Case 1 ==> Nilai yang dibayar sudah termasuk PPN dan belum dipotong PPh 23

Pada tanggal 25 Januari 2023, PT Ava Iyah memberikan jasa kepada PT Qamu Nanyea dengan nilai jasa sebesar Rp 10.000.000. Kedua PT adalah PKP. Nilai jasa ini termasuk PPN dan belum termasuk PPh 23.

PT Qamu Nanyea berkewajiban memotong PPh 23, membayarkan jasa dan memberikan bukti potong PPh 23 kepada PT Ava Iyah.
PT Ava Iyah berkewajiban memungut PPN, memberikan Faktur Pajak ke PT Qamuh Nanyea dan akan menerima uang jasa.
PT Qamu Nanyea langsung membayar di hari yang sama atas jasa tersebut melalui transfer bank.

Berapakah nilai DPP nya dan bagaimana jurnal akuntansinya?

Maka Perhitungan PPN yang dipungut & PPh 23 yang dipotong adalah sebagai berikut:

Jurnal yang dibuat oleh PT Qamu Nanyea:

Jurnal yang dibuat oleh PT Ava Iyah:

Case 2 => Nilai yang dibayar belum termasuk PPN dan sudah termasuk potongan PPh 23

Pada tanggal 25 Januari 2023, PT Ava Iyah memberikan jasa kepada PT Qamu Nanyea dengan nilai jasa sebesar Rp 10.000.000. Kedua PT adalah PKP. Nilai jasa ini belum termasuk PPN dan sudah termasuk PPh 23.
PT Qamu Nanyea berkewajiban memotong PPh 23, membayarkan jasa dan memberikan bukti potong PPh 23 kepada PT Ava Iyah.
PT Ava Iyah berkewajiban memungut PPN, memberikan Faktur Pajak ke PT Qamuh Nanyea dan akan menerima uang jasa.
PT Qamu Nanyea langsung membayar di hari yang sama atas jasa tersebut melalui transfer bank.

Berapakah nilai DPP nya dan bagaimana jurnal akuntansinya?

Maka Perhitungan PPN yang dipungut & PPh 23 yang dipotong adalah sebagai berikut:

Jurnal yang dibuat oleh PT Qamu Nanyea:

Jurnal yang dibuat oleh PT Ava Iyah:

Case 3 ==> Nilai yang dibayar sudah termasuk PPN dan sudah termasuk PPh 23

Pada tanggal 25 Januari 2023, PT Ava Iyah memberikan jasa kepada PT Qamu Nanyea dengan nilai jasa sebesar Rp 10.000.000. Kedua PT adalah PKP. Nilai jasa ini sudah termasuk pajak PPN dan PPh 23.

PT Qamu Nanyea berkewajiban memotong PPh 23 dan membayarkan jasa.
PT Ava Iyah berkewajiban memungut PPN dan akan menerima uang jasa.
Karena PT Ava Iya ingin menerima bersih sebesar Rp10.000.000, maka PT Qamu Nanyea dan PT Ava Iyah sepakat melakukan gross up atas transaksi tersebut. PT Qamu Nanyea langsung membayar di hari yang sama atas jasa tersebut melalui transfer bank.

Berapakah nilai DPP nya dan bagaimana jurnal akuntansinya?

Maka Perhitungan PPN yang dipungut & PPh 23 yang dipotong adalah sebagai berikut:

Jurnal yang dibuat oleh PT Qamu Nanyea:

Jurnal yang dibuat oleh PT Ava Iyah:

Semoga bisa dipahami yaa. Kalau ada yang bingung-bingung boleh komen dibawah ya.
Kalau ada yang salah-salah boleh juga lah kita diskusikan di kolom komentar.
Kalau mau mencintaiku juga silahkan #heaaa

Terimakasih yaa..

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Tips Trik Zahir Accounting: Perlakuan Akuntansi pada Uang Muka (Advance) Proyek

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Haloha semuanya

Gw baru aja selesai bersihin sarang laba-laba yang ada di wordpress gw yang apalah ini karena ceritanya tangan gw udah gatel banget kan pengen ngetik-ngetik. Tapi ya gitu, anaknya biar dikira sibuk jadi sok-sok an engga ada waktu. Padahal tiap weekend setelah pulang kerja gw tuh molor seharian. Ga deng ga gitu juga. XD.

Sampai akhirnya, gw secara tanpa sengaja melihat folder tulisan tentang suatu topik yang masih setengah jalan. Jadi, akhirnya karena abis minum kopi, Gw memutuskan untuk menerimanya untuk melengkapi setengah hidupku eaaaa melanjutkan tulisan yang tertunda sekitar hampir setahun. Bayangkan pemirsaaa…. Saking ingin dianggap sibuknya. L

Baiklah sebelum preambule ini mulai ngaco dan garing kayak kerupuk, ada baiknya langsung saja masuk ke topik tulisan ini.

Cekidodotdolken~

Dalam setiap perusahaan, terutama untuk perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, untuk kemudahan dan kelancaran suatu proyek, maka karyawan proyek biasanya akan diberikan advance/uang muka, dari uang muka tersebut maka akan dibelanjakan untuk membeli material proyek, transportasi, membayar upah pekerja, dll.

Lalu, tips trik Zahir Accounting di awal bulan 2019 yang sangat tepat untuk menjemput rezeki ini *ehee* adalah bagaimana:

  1. Pencatatan pemberian uang muka kepada karyawan
  2. Realisasi dari biaya proyek tersebut dengan berbagai macam kemungkinan
  3. Melihat rincian mutasi uang muka proyek

Jadi, inilah cast dari case kali ini:

  1. CV Excelsior sukses sebagai Perusahaan Jasa Konstruksi nya
  2. Yunissa sebagai karyawan 1, biasanya kalo malam disebut Yuno
  3. Rara sebagai karyawan 2
  4. Fahreza sebagai anggota geng motor r*ainbow

Oke untuk menyimak case kali berasa ada yang baca ini pastikan Software zahir sudah terinstall dengan baik, benar, santun dan berbudi luhur. Ahsiyaaap.

Mencatat Pemberian Uang Muka kepada Karyawan

Semua berawal dari tanggal 10 Januari 2018, Perusahaan memberikan uang muka pada karyawan proyek yaitu, Yunissa, Rara dan Fahreza setelah di approve bosque. Masing-masing karyawan mendapat sebesar Rp 2.000.000

Pertama kali, buatlah COA/akun Uang Muka untuk masing-masing karyawan. Tujuannya adalah supaya kita tahu pergerakan uang muka yang mereka gunakan masing-masing.

  • Di Zahir, Klik Data-data – Data Rekening – Klik icon + (Tambah Data)

1

  • Untuk klasifikasi akun pilih Uang Muka Dibayar — Kode akun akan tergenerate otomatis dari Zahir — Untuk nama akun dibuat masing-masing per nama karyawan — Ceklis option Kas/Bank agar bisa di pilih pada saat realisasi biaya proyek dari uang muka – Klik Rekam

2

  • Buat baru lagi sampai semua nya telah selesai dibuat seperti berikut.

3

Setelah membuat akun Uang Muka, maka selanjutnya adalah memasukkan transaksi pemberian uang muka proyek tersebut.

  • Klik Kas & Bank – Kas Keluar – Klik icon + (tambah data)

4

  • Pada kolom Akun Kas, pilih akun kas/bank yang nilai dikeluarkan untuk uang muka tersebut. Misalnya dari Bank YKS, isi penerima, cek no, tanggal, dan memo dengan singkat tapi jelas.

5

  • Klik pada tulisan nama akun sehingga pada kolom pencarian adalah berdasarkan nama akun — Pilih akun uang muka masing-masing karyawan — Klik Ok.

6

  • Isi nominal angka pada kolom Nilai (Dr.)

7

  • Klik tab, lalu lakukan hal yang sama pada uang muka proyek yang lainnya – Klik Sebesar untuk mengetahui total uang muka yang diberikan kepada karyawan – Klik Rekam

8

Realisasi Biaya Proyek yang Dibayar oleh Uang Muka

Case 1 – Yunissa

Pada tanggal 17 Januari 2018, Yunissa melampirkan laporan realisasi biaya beserta rincian total nya sebagai berikut:

Material Proyek: Rp 1.000.000 ; Upah Tukang: Rp 400.000 ; Beban Transport: Rp 100.000

Sisa uang muka yang masih ada dikembalikan oleh Yunissa masuk sebagai kas Perusahaan.

Pencatatan di Zahir adalah sebagai berikut:

  • Klik Kas & Bank – Kas Keluar – Klik Icon + (tambah data)

9

  • Pada kolom Akun Kas pilih Akun Uang Muka Proyek Yunissa. — Isi Penerima, Cek No, Tanggal, dan Memo – Klik 2x pada kolom Kode

10

  • Klik pada tulisan nama akun sehingga pada kolom pencarian adalah berdasarkan nama akun — Pilih akun beban terkait — Klik Ok.

11

  • Lengkapi sesuai realisasi yang terjadi. Jika di klik pada kolom Sebesar maka total biaya adalah sebesar Rp 1.500.000. Uang muka berarti sisa Rp 500.000 masuk sebagai kas perusahaan. Klik 2x pada kolom kode

12

  • Pilih akun Kas, lalu isikan nominal angka pada kolom Nilai (Dr) – Klik kolom sebesar sehingga secara otomatis menjumlah – Klik Rekam untuk menyimpan transaksi

13

Case 2 – Rara

Pada tanggal 17 Januari 2018, Rara melampirkan laporan realisasi biaya beserta rincian total nya sebagai berikut;

Material Proyek: Rp 1.200.000 ; Upah Tukang: Rp 500.000 ; Beban Transport: Rp 150.000

Sisa uang muka yang masih ada masih dipegang oleh Rara dan akan diakumulasi untuk biaya proyek selanjutnya.

Pencatatan di Zahir adalah sebagai berikut:

  • Klik Kas & Bank – Kas Keluar – Klik Icon + (tambah data)

14

  • Pada kolom Akun Kas pilih Akun Uang Muka Proyek Rara. — Isi Penerima, Cek No, Tanggal, dan Memo – Klik 2x pada kolom Kode

15

  • Klik pada tulisan nama akun sehingga pada kolom pencarian adalah berdasarkan nama akun — Pilih akun beban terkait — Klik Ok.

16

  • Lengkapi sesuai realisasi yang terjadi. Jika di klik pada kolom Sebesar maka total biaya adalah sebesar Rp 1.850.000. – Klik Rekam

17

Case 3 – Fahreza

Pada tanggal 18 Januari 2018, Fahreza melampirkan laporan realisasi biaya beserta rincian total nya sebagai berikut;

Material Proyek: Rp 1.500.000 ; Upah Tukang: Rp 500.000 ; Beban Transport: Rp 200.000

Total beban proyek adalah sebesar Rp 2.200.000. Fahreza menggunakan uang pribadi sebesar Rp 200.000 untuk menanggulangi kekurangan uang muka proyek. Nilai tersebut di reimburst secara cash.

Pencatatan di Zahir adalah sebagai berikut:

  • Klik Kas & Bank – Kas Keluar – Klik Icon + (tambah data)

18

  • Pada kolom Akun Kas pilih Akun Uang Muka Proyek Fahreza. — Isi Penerima, Cek No, Tanggal, dan Memo – Klik 2x pada kolom Kode – Pilih akun beban terkait
  • Terdapat biaya yang direimburst sebesar Rp 200.000. Klik 2x pada kolom kode

19

  • Pilih akun kas – isikan nilai nominal pada kolom nilai dengan diberi tanda minus (-) sebagai pengurang dari nilai kas tersebut. – klik Rekam.

20

Melihat Laporan Rincian Mutasi Uang Muka Proyek

  • Klik Laporan – Klik Laporan Keuangan – Klik Buku Besar – Klik 2x pada Buku Besar Mutasi

21

  • Pilih tanggal yang diinginkan lalu pilih akun uang muka. – Klik Ok

22

  • Berikut adalah rinciannya

23

Dari sini akan terlihat sisa uang muka yang masih ada di karyawan beserta mutasi uang muka per tanggal tertentu.

Sekian yang bisa disampaikan. Semoga bisa dipahami, dimengerti dan diamalkan. Kripik dan saran dibutuhkan demi kelangsungan yang buat tulisan ini.

Selamat mencoba ya. Mohon maaf kurang dan lebihnya. Jika ada yang mau ditanyakan, feel free to ask dan comment ya.

Terimakasih. Babay.

Wasaalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Kursus/Les Privat Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan di Jabodetabek

**Kursus/Les Privat Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan di Jabodetabek**

A. Kursus/Les Privat di Jabodetabek

1. Pengantar Akuntansi : Ditujukan untuk mendalami ilmu basic akuntansi (Akuntansi Jasa dan Akuntansi Dagang).
2. Komputerisasi Akuntansi : Ditujukan untuk peserta yang ingin mendalami pengaplikasian ilmu akuntansi kedalam Software Akuntansi

a. Zahir Accounting

Profil: Klik Disini

b. Accurate Accounting

Profil: Klik Disini

Pilihan Sistem Kursus:

a. Per jam : Untuk peserta yang hanya ingin mendalami sub materi tertentu dalam materi kursus.

b. Per paket : Untuk peserta yang ingin mendalami dari awal hingga akhir materi kursus.

Pilihan jam Kursus:

a. Hari Senin-Jumat : 18.00-21.00

b. Hari Sabtu-Minggu : 09.00-18.00
Tempat kursus peserta yang menentukan.

Biaya kursus, feel free to ask 🙂
———-

B. Jasa penginputan transaksi dan pembuatan laporan keuangan perusahaan jasa dan dagang di jabodetabek.

Bisa dikerjakan ditempat atau remote.

Paket penginputan:

1. Hanya pembuatan laporan keuangan (Laba Rugi, Posisi Keuangan, Perubahan Modal)

2. Full (Jurnal, Buku Besar, Laporan Keuangan)
Portofolio dapat dilihat di IG : project.excelsior

Biaya jasa akuntansi, feel free to ask 🙂


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Yunissa Rara F.

Email: yunissarafa@gmail.com

Tips Trik Zahir Accounting : Pelunasan Piutang yang di Potong Biaya-Biaya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ku ucapkan selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat malam, buat semua insan perselancar dunia maya di seluruh dunia.

Ahay, ceritanya lagi punya ide buat nulis-nulis because ku gabut. Okehlah langsung saja, tips trik Zahir Accounting kali ini adalah bagaimana terjadi transaksi pelunasan piutang oleh pelanggan yang nominalnya tidak sama dengan nilai tagihan pada Invoice, karena ya gitu, ada pemotongan pajak, dan pemotongan biaya-biaya salah satunya adalah biaya administrasi bank. Iya, hidup di dunia memang tidak mudah, apa-apa dipotong. Asal jangan cintaku saja dipotong olehnya. #mulaikumat.

Oke silahkan di cekidot-cekidot

 

Cast kali ini adalah sbb:

CV Excelsior Sukses as Yang Nyediain Jasa

PT Adera Teknikal as Yang Menggunakan Jasa

Yunissa as Orang Ketiga dalam Hubungan Mereka Yang Nulis Ini Tulisan

Oke pastikan kalau mau ikutin tutorial kali ini, Software Zahir nya dibuka dulu yha. J

Next…

 

Nah, ceritanya pada tanggal 1 September 2017 CV Excelsior Sukses mengirimkan Invoice pelunasan 75% kepada PT Adera Teknikal  dengan nilai tagihan sebesar Rp 30.000.000 atas penginputan dan pembuatan laporan keuangan untuk periode Januari-Desember 2016. Jasa yang diberikan CV Excelsior Sukses termasuk Jasa Kena Pajak. Pelunasan diharapkan selesai sebelum jangka waktu 7 Hari.

Untuk menginput Invoice Penjualan adalah sbb:

  • Klik Penjualan – Invoice – Klik Icon + (Tambah Data)

1

  • Isi form invoice penjualan meliputi Nama Pelanggan, No Faktur (Invoice), No SO jika ada, Tanggal Faktur, dan Keterangan untuk keperluan Buku Besar. Opsi Jasa diceklis karena tagihan atas pendapatan jasa. Isi deskripsi pesan sesuai dengan keterangan pada invoice atas jasa.

2

 

  • Pada kolom Kode, klik 2x untuk memilih akun Pendapatan (sisi Kredit)

3

 

  • Kita bisa mencari berdasarkan Nama Akun dengan cara klik tulisan ‘Nama Akun’, lalu pada kotak Search tulis nama akunnya dalam kasus ini adalah ‘Pendapatan Jasa Akuntansi’. Klik Ok.

4

 

  • Isi kolom lainnya yaitu jumlah, harga, dan Pajak yang dikenakan. Isi term pembayaran sesuai jatuh tempo nya. Pastikan nilai saldo terutang sama dengan nilai yang akan ditagihkan. Klik Rekam.

5

 

  • Untuk melihat jurnal yang terbentuk atas input Invoice penjualan maka pada list transaksi penjualan klik kanan, lalu klik ‘Journal Voucher’.

6

 

  • Jurnal yang terbentuk adalah sbb:

7

 

 

Kemudian, pada tanggal 4 September PT Adera Teknikal membayar piutang kepada CV Excelsior Sukses. Berdasarkan rekening koran Bank ABC milik CV Excelsior Sukses, uang yang masuk sebesar Rp 32.293.500. PT Adera Teknikal memotong PPh 23 atas jasa yang diberikan oleh CV Excelsior Sukses. Atas kesepakatan bersama, PT Adera Teknikal mendapatkan potongan sebesar Rp 100.000 atas pembayaran Invoice yang lebih cepat dari jatuh tempo. Karena perbedaan bank antara PT Adera Teknikal dengan CV Excelsior Sukses, maka saat transfer dikenakan biaya administrasi bank yang ditanggung oleh CV Excelsior Sukses sebesar Rp 6.500.

 

Sebelum input pelunasan piutang kedalam Zahir, secara ringkas dapat diketahui:

Uang yang diterima                                                                            = Rp 32.293.500

PPh 23 yang dipotong = 2% x DPP = 2% X Rp 30.000.000           = Rp       600.000

Diskon                                                                                                   = Rp       100.000

Adm Bank                                                                                             = Rp           6.500

Pada zahir, jika terdapat potongan lebih dari 1 biaya, maka penginputan dilakukan 2x.

Pertama, penginputan transaksi pelunasan piutang dimana piutang akan berkurang (sisi kredit). Untuk akun lawannya (sisi debit), maka akan ditampung ke dalam ‘Akun Sementara’.

Kedua, penginputan transaksi reklasifikasi Akun Sementara ke akun-akun yang semestinya.

 

Jika sebelumnya belum mempunyai akun ‘Akun Sementara’, maka dibuat terlebih dahulu sbb:

  • Klik Data-Data – Data Rekening – Klik Icon + (Tambah Data)

8

 

  • Pilih Klasifikasi Akun Laba. Kode Akun dua digit dibelakang adalah ‘99’. Nama akun adalah Akun Sementara. Klik Rekam.

9 

Setelah akun ‘Akun Sementara’ dibuat. Maka langkah pertama adalah input pelunasan piutang sbb:

  • Klik Penjualan – Pembayaran Piutang Usaha – Klik Icon + (Tambah Data)

10

 

  • Untuk Akun Kas, pilih akun ‘Akun Sementara’. Isi keterangan pembayaran piutang meliputi Nama Pelanggan, No Voucher, Tanggal Pembayaran dan Memo. Kolom Sebesar di kosongkan terlebih dahulu.
  • Untuk memilih No. Invoice yang telah dibayar, klik 2x pada kolom No Invoice

11

 

  • Pilih No Invoice yang telah dibayar. Klik Ok.

12

  • Klik pada Kolom Sebesar, maka otomatis nilai terbilang nya muncul. Klik Rekam.

13

 

  • Untuk melihat jurnal yang terbentuk atas pelunasan piutang adalah klik 2x pada daftar transaksi pembayaran piutang usaha, klik Journal Voucher.

14

  • Jurnal yang terbentuk adalah sbb:

15

 

 

 

Langkah kedua adalah penginputan transaksi reklasifikasi Akun Sementara ke akun-akun yang semestinya. Caranya adalah sbb:

  • Klik Buku Besar – Transaksi Jurnal Umum – Klik Icon + (Tambah Data)

16

  • Isi form Jurnal umum meliputi No Referensi, Tanggal dan Keterangan.
  • Isi kolom jurnal sbb:

16a

  • Klik Rekam

 

17

 

 

Untuk melihat semua jurnal yang terbentuk dari tagihan sampai pelunasan langkahnya adalah sbb:

  • Klik Laporan – Klik Laporan Keuangan – Klik Buku Besar – Klik 2x pada Daftar Jurnal – Semua Transaksi

18

 

  • Filter tanggal transaksinya – Klik Ok.

19

 

  • Jurnal yang terbentuk:

20

 

Sekian tulisan kali ini. Kripik dan sarannya sangat dibutuhkan. Like, komen, dan subscribe juga diperlukan. Ga deng, ini bukan sesuatu yang lebih dari TV BOOM!!

Kurangnya mohon maaf, lebihnya mohon maaf juga.

Terimakasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Tips Trik Zahir Accounting: Perlakuan Akuntansi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha.

Selamat pagi. Selamat siang. Selamat sore. Selamat malam.

Akhirnya setelah beberapa bulan tidak posting karena pura-pura sibuk, akhirnya kesampaian juga menulis perdana tentang Zahir Accounting, doakan saja supaya ini tidak segera menjadi yang terakhir juga yah.

Ekspetasinya sih sayah akan terus nulis tentang Zahir Accounting, terutama tentang tips trik atas kasus kasus implementasi di klien yang tak jarang seru bin lucu kayak doi.

Oke tanpa asam dan basa basi lagi, menyambung tulisan saya sebelumnya yang inih, nah bagaimana jika terapkan dan di implementasikan di software Zahir Accounting?

Jadi, kalo yang belum baca ini, sok dibaca dulu aja, biar nyambung baca artikel ini (berasa ada yang baca aja xoxoxo)

Cekidut yah,

Sebelum menginput transaksi ke dalam Zahir, yang harus dilakukan adalah Setup Awal Data Pajak PPN, yaitu sebagai berikut:

  • Klik Menu Data-Data
  • Pilih Data Pajak
  • Pada Data Pajak klik Icon + (Tambah Data)

1

  • Masukkan Data Pajak PPN sbb:

2

  • Klik Rekam

 

Setelah Data Pajak PPN maka selanjutnya adalah menginput  transaksi ke dalam Zahir.

Transaksi 1: Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses membeli Barang X ke CV Aliansi dengan Harga Rp 1.000.000 dan atas pembelian barang tersebut di kenakan PPN dengan tarif 10% dengan transfer bank.

Langkah untuk menginput pembelian Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  • Klik Menu Pembelian
  • Pilih Penerimaan Barang
  • Pada Penerimaan Barang Klik Icon + (Tambah Data)

3

  • Isi informasi pembeliannya meliputi Nama Pemasok, Nomor Pembelian, Tanggal Faktur, Barang yang di beli, jenis pajak yang dikenakan. Karena pembelian melalui transfer Bank maka opsi Tunai diceklis.

4

  • Klik Segitiga Bitu Kecil pada Informasi Nilai Total Setelah Pajak

5

  • Pilih akun Bank

6

  • Klik OK

8

  • Klik Rekam

Jurnal yang terbentuk atas pembelian barang via transfer Bank

9

 

Transaksi 2: Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses menjual barang X ke CV Yunrafa dengan harga Rp 2.000.000 atas penjualan barang tersebut CV Yunrafa di pungut PPN dengan tarif 10%. CV Yunrafa membayar secara tunai Rp 1.500.000 dan sisanya tempo N/30.

Langkah untuk menginput penjualan Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  • Klik Penjualan
  • Pilih Invoice Penjualan
  • Pada Invoice Penjualan Klik Icon + (Tambah Data)

10

  • Isi informasi transaksi penjualan yang meliputi Nama Pelanggan, No Faktur, Tanggal Faktur, Barang yang dijual, pajak yang dikenakan atas barang pada kolom Pjk. Untuk memasukkan nilai Cash, Pada Baris Biaya Lain Lain, klik segitiga kecil berwarna biru

11

  • Klik pada kolom Kode

12

  • Pilih akun kas

13

  • Klik OK

14

  • Isikan nilai kas yang diterima dengan menambahkan tanda minus, sehingga mengurangi piutang, lalu klik rekam

Maka jurnal atas penjualan Barang Kena Pajak akan terbentuk secara otomatis

15

Saat akhir bulan Maret 2017, untuk melihat rekapan atau daftar PPN Masukan dan PPN Keluaran bisa di lihat di buku besar. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik Menu Laporan
  • Klik Laporan Keuangan
  • Klik Tab Buku Besar

16

  • Klik 2x pada Buku Besar Mutasi

17

  • Filter tanggal dan akun – Klik OK

18

  • Dari buku besar mutasi terlihat saldo PPN Masukan di Debit sebesar Rp 100.000 dan PPN Keluaran di Kredit sebesar Rp 200.000. Maka PT Excelsior Sukses memiliki Hutang PPN atau PPN Kurang Bayar sebesar Rp. 100.000.

 

Transaksi 3: PT Excelsior Sukses memiliki Hutang PPN atau PPN Kurang Bayar bulan Maret 2017 sebesar Rp. 100.000 yang akan dibayarkan bulan April 2017 mendatang.

Berikut langkah untuk menjurnal pengakuan PPN Kurang Bayar:

  • Klik Menu Buku Besar
  • Pilih Transaksi Jurnal Umum
  • klik Icon + (Tambah Data)

19

  • Input manual untuk jurnal pengakuan PPN

20

  • Klik Rekam

 

Jurnal yang terbentuk atas pengakuan PPN Kurang Bayar adalah sebagai berikut:

21

 

Transaksi 4: Tanggal 15 April, PT Excelsior Sukses membayar PPN Kurang Bayar ke kas negara sebesar Rp 100.000 dengan transfer bank. Berikut langkah untuk menginput pembayaran PPN Kurang Bayar:

  • Klik Kas & Bank
  • Pilih Kas Keluar
  • Pada Kas Keluar Klik Icon + (Tambah Data)

22

  • Isi transaksi pembayaran PPN, pada Alokasi Dana (yang sudah otomatis berada di sebelah debit), isikan kode akun yang akan dibayar oleh bank yaitu “Utang PPN” lalu isi nominal nilai sebesar Rp 100.000.

23

  • Klik Rekam

Jurnal yang terbentuk atas transaksi pembayaran PPN Kurang Bayar di bulan Maret 2017 adalah sebagai berikut:

24

Gampang kan? Gampang kan? Gampang kan?

Iyain aja, biar yang buat senang.

Sekian tulisan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Perpajakan: Perlakuan Akuntansi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha.

Selamat pagi. Selamat siang. Selamat sore. Selamat malam.

Segala puji bagi Allah atas segala rahmat dan karunianya yang … eh skip skip ini bukan pidato.

Ehem..

Pada tulisan kali ini, saya akan membahas tentang perlakuan akuntansi terhadap PPN yang kepanjangannya adalah Pajak Pertambahan Nilai, secara umumnya. Step by step dari awal sampai akhir. Tidak seperti cintaku padanya yang tiada akhir. Eaaak.

Makhluk apa ya PPN itu? Kok kayaknya kekinian dan hits bangets? #mulaialay #abaikan

Oke mari kita simak tulisan yang mau mencoba dibuat formal tapi gagal ini…

 

PPN adalah Pajak yang di kenakan atas transaksi penjualan dan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib kudu fardhu ain memungut dan menyetorkan PPN.

Tarif pajak pada umumnya adalah 10%.

Nilai PPN nya adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP pada umumnya adalah dari Nilai Total Penjualan/Pembelian setelah dikurangi diskon awal.

PPN yang harus perusahaan PKP pungut ke pembeli pada saat menjual BKP atau JKP di sebut sebagai PPN Keluaran (saldo normal kredit).

PPN yang harus kita bayarkan ke perusahaan PKP pada saat membeli BKP atau JKP di sebut sebagai PPN Masukan (saldo normal debit).

Cukup dengan istilah-istilah yang rumit dan membingungkan seperti hati doi, sekarang mari mulai ke contoh kasus sederhana dibawah ini, check this out:

Kasus: PT Excelsior Sukses

Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses membeli Barang X ke CV Aliansi dengan Harga Rp 1.000.000 dan atas pembelian barang tersebut di kenakan PPN dengan tarif 10% dengan transfer bank.

Maka, secara akuntansi, PT Excelsior Sukses akan menjurnal sebagai berikut:

(Dr.) Persediaan Barang Dagang       Rp 1.000.000

(Dr.) PPN Masukan                               Rp    100.000

(Cr.)           Bank                                                                                  Rp. 1.100.000

 

PT Excelsior Sukses membeli Barang X sebesar 1 Juta, tapi PT Excelsior Sukses harus membayar sebesar 1,1 Juta.

Lah rugi dong ya bayar lebih?

Enggak, bukan gitu santhai.

Next…

 

Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses menjual barang X ke CV Yunrafa dengan harga Rp 2.000.000 atas penjualan barang tersebut CV Yunrafa di pungut PPN dengan tarif 10%. CV Yunrafa membayar secara tunai Rp 1.500.000 dan sisanya tempo N/30.

Maka, secara akuntansi, PT Excelsior Sukses akan menjurnal sebagai berikut:

(Dr.) Piutang Usaha                         Rp 700.000

(Dr.) Kas                                             Rp 1.500.000

(Cr.) PPN Keluaran                                                          Rp 200.000

(Cr.) Penjualan                                                                 Rp 2.000.000

 

(Dr.) Harga Pokok Penjualan       Rp 1.000.000

(Cr.) Persediaan Barang Dagang                                  Rp. 1.000.000

 

Jadi, PT Excelsior Sukses menjual Barang X sebesar 2 Juta, tapi PT Excelsior Sukses malah menerima pembayaran dari CV Yunrafa sebesar 2,2 Juta.

Lah dapet untung dong ya dapat lebih?

Enggak, bukan gitu kamsudnya,

Jadi, PPN yang PT Excelsior Sukses pungut dari pembeli (CV Yunrafa), harus dibayarkan ke kantor pajak atau kas negara paling lambat akhir April 2017.

Tapinya, PT Excelsior Sukses tidak membayar sebesar Rp 200.000, karena sebelumnya PT Excelsior Sukses membayar PPN ke CV Aliansi atas pembelian barang sebesar Rp 100.000. Maka, PT Excelsior Sukses harus membayar PPN bulan Maret 2017 sebesar Rp 100.000 (Rp 200.000- Rp 100.000) .

Jadi, PPN Masukan, berfungsi sebagai pengurang atas PPN yang akan kita setor ke kas negara.

Secara Rumus maka,

PPN yang harus di bayarkan ke Kas Negara = Total PPN Keluaran – Total PPN Masukan

Istilahnya adalah kurang bayar.

 

Nah, di akhir bulan, atau dalam kasus ini, per 31 Maret 2017, PT Excelsior Sukses harus menjurnal pengakuan PPN Kurang bayar sebagai berikut:

(Dr.) PPN Keluaran                                          Rp 200.000

(Cr.) PPN Kurang Bayar/Utang PPN                                          Rp 100.000

(Cr.) PPN Masukan                                                                       Rp 100.000

 

Step 1, Saldo PPN Keluaran = 0

Saldo normal PPN Keluaran di sisi kredit. Untuk meng-nol-kan saldo PPN keluaran, maka jurnal kan PPN Keluaran di sisi debit dengan nominal sebesar PPN Keluaran di saldo normal.

Step 2, Saldo PPN Masukan = 0

Saldo normal PPN Masukan di sisi debit. Untuk meng-nol-kan saldo PPN masukan, maka jurnal kan PPN Masukan di sisi kredit dengan nominal sebesar PPN Masukan di saldo normal.

Step 3, selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan, masukkan ke akun PPN Kurang Bayar/Utang PPN dengan Saldo Normal Kredit.

 

Terakhir, tanggal 15 April, PT Excelsior Sukses membayar PPN Kurang Bayar ke kas negara sebesar Rp 100.000 dengan transfer bank.

Maka, PT Excelsior Sukses akan menjurnal sbb:

(Dr.) PPN Kurang Bayar/Hutang PPN                       Rp 100.000

(Cr.) Bank                                                                                                            Rp 100.000

 

Setelah membaca penjelasan tentang perlakuan akuntansi untuk PPN, apa masih ada yang kurang jelas? Bisa di tanyakan di kolom komentar hehehe.

Maka untuk selanjutnya, saya akan membahas cara mengaplikasikan perlakukan akuntansi untuk PPN yang awalnya di jurnal secara kedalam sistem akuntansi, yaitu Zahir Accounting Software karena saya trainernya HAHAHA, di tulisan saya berikutnya. Eaaak.

Sekian tulisan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih. Muah.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Puisi: Dulu dan Kini

16 April 2017

Dipukul 10.31 Malam

Sama seperti 3 tahun yang lalu

Jiwa kembali sepi

Hati kembali kosong

Bedanya …

Saat ini aku baru saja beristirahat dari penat

Dalam rangka mengejar impian duniawi

Di depan layar cerah persegi empat

Yang sejak beberapa periode belakangan

Jadi pemandangan favorit

Bedanya …

Dulu aku baru saja beristirahat dari lelah

Dalam rangka mengejar nilai mumpuni

Di depan layar cerah persegi empat

Yang mulai dari saat itu

Jadi kebutuhan favorit

Dulu …

Kabar yang sampai sekarang tak ingin ku dengar

Membuatku bingung, linglung

Bahkan sampai tak sadar aku dan dia di rumah yang sama

Rumah dia

Ku lihat dia, realita, terpejam

Dikelilingi, dibacakan ayat-ayat suci

Yang tak jarang terdengar sayup-sayup tangis

Tak menangis aku

Aku bahkan tak tahu

Apa oksigen masih terdapat dalam paru-paru

Apa aliran darah masih terpompa oleh jantung

Apa hati sudah kosong saat pemiliknya

Dia

Sudah tak terisi

Apa jiwa sudah sepi saat pemiliknya

Dia

Sudah tak ramai

Perlahan ku mendekat

Ku ucapkan selamat tinggal

Saat ku kecup keningnya

Untuk yang pertama

Untuk yang terakhir

Kini …

Kabar yang sampai sekarang tak ingin ku dengar

Membuatku bingung, linglung

Bahkan sampai tak sadar aku dan dia di rumah yang sama

Rumah dia

Ku lihat dia, realita, tersenyum

Dikelilingi, dibacakan ucapan bahagia

Yang tak jarang terdengar sayup-sayup haru

Tak menangis aku

Aku bahkan tak tahu

Apa oksigen masih terdapat dalam paru-paru

Apa aliran darah masih terpompa oleh jantung

Apa hati sudah kosong saat pemiliknya

Dia

Sudah tak terisi

Apa jiwa sudah sepi saat pemiliknya

Dia

Sudah tak ramai

Dia

Yang pernah membuatku bangkit dan yakin kembali

Akan bahagia

Perlahan ku menaiki tiga anak tangga dan melangkah

Ku ucapkan selamat tinggal

Saat ku salami dia dan wanitanya

Untuk yang pertama

Untuk yang terakhir

(YRF)

Perpajakan: PPh Final vs PPh Tidak Final

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha amigos salvegos(?)

Padaaaaa, tulisan kali ini saya akan menyampaikan sebuah materi perpajakan yaitu PPh Final vs PPh Tidak Final.

Tenang, kali ini tulisannya singkat (yaay)



 

Jadi dimulai dari pengertian PPh itu sendiri. Makhluk seperti apa itu PPh?

Lalu, kenapa ‘h’ nya huruf kecil? (atau apa cuma saya yang pernah berfikir demikian :p)

PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Jadi akhirnya terbongkarlah kenapa ‘h’ nya itu huruf kecil bukan huruf besar. #infopenting2k16

Saya itu suka maleess banget ngasih pengertian akan suatu hal yang sebenernya kalo dari kata tersebut sudah mencerminkan definisi. Misalnya nih ya:


A: Apa itu Pajak Penghasilan?

Saya: Pajak atas Penghasilan.

A: Ya itu saya juga tahu. Ya pajak atas penghasilan itu yang kayak gimana definisinya?


Padahal dari situ sudah keliatan, tapi minta definisi yang panjang-panjang. Biasanya saya suka pakai kata-kata sendiri seperti:


Saya: *menghela nafas* Jadi, kita punya penghasilan, bentuk apapun, baik itu gaji, upah, fee jasa, royalti, dan lain-lain. Lalu atas penghasilan yang kita punya tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya.


Lalu yang terjadi adalah …


A: Maksud saya, definisi menurut undang-undang PPh nya. Kamu ini tahu atau tidak sih?


Padahal kan lebih enak pakai kata-kata sendiri. Tapi saklek gitu. Tapi gpp, challenge acceptance!


Saya: *menghela nafas jilid 2* Menurut Pasal UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.


Lalu timbul pertanyaan, apa itu Subjek Pajak dan apa yang dimaksud dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Jeng-jeng. Skip lah. Besok-besok akan kita kupas full tentang PPh Potong-Pungut.

Next..

Setelah kita tahu apa itu Pajak Penghasilan, kemudian selanjutnya ada istilah Final dan Tidak Final. Apa pula itu yaa?

Lagi-lagi dari kata-katanya sudah ketahuan bukan?

Final –>  sudah final, artinya sudah selesai

Tidak Final –>  Belum final, artinya belum selesai

Kita jadikan ini keyword, supaya jika kelak kita lupa, maka dengan mengingat keyword ini maka kita akan inget (semoga :p)

Lalu bagaimana kita mengimplementasikan keyword ini. Stay tunee..


PPh Final –> Kita kena pajak, langsung bayar saat itu juga. Selesai.

PPh tidak final –>  Kita kena pajak, tidak langsung dibayar saat itu juga. Belum selesai.


B: Heh apaan? Masih ga ngerti.

Calm down..

Jadi beginii..

Dah selesai..

#kemudiandiamukmasa


 

Jadi, maksudnya PPh Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau badan usaha) dikenakan Pajak Penghasilan, maka pada saat itu juga kita akan dipotong pajak dan dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan kita untuk menyetor dan melaporkan pajak. Daaaan, karena sudah dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan, maka PPh final ini tidak bisa di kreditkan atau di kurangkan dari jumlah PPh terutang pada saat perhitungan PPh badan.

Lalu, maksudnya PPh tidak Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau badan usaha) dikenakan Pajak Penghasilan, maka tidak pada saat itu juga kita akan dipotong pajak. Jadi, belum dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan kita untuk menyetor dan melaporkan pajak. Terus, kapan dianggapnya? Pada saat perhitungan PPh badan. Jadi PPh Tidak Final ini akan mengkreditkan/mengurangkan si PPh badan ini.

Simpel nya sih, mending dihafalin salah satu saja, misalnya PPh Final, nah kalau mau tahu PPh tidak final tinggal di negatifkan saja pengertian dari PPh Final yang telah dihafalin. 😀


 

B: Contoh PPh final dan tidak final apa saja ya?

Nice Question!

Contoh PPh Final adalah PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak yang dikenakan atas jasa sewa tanah dan bangunan, bunga deposito, dll.

Contoh PPh tidak Final adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21 –>  Gaji, Upah, Honorarium untuk wajib pajak dalam negeri
  2. PPh Pasal 22 –> Impor, Bendaharawan, Migas, Lelang
  3. PPh Pasal 23 –> Royalti, Sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen.
  4. PPh Pasal 24 –> PPh atas penghasilan WNI di luar negeri.
  5. PPh Pasal 25 –>  Angsuran PPh
  6. PPh Pasal 26 –> Gaji, Upah, Honorarium untuk wajib pajak luar negeri
  7. PPh Pasal 28 –> Pajak Lebih Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun > PPh Terutang)
  8. PPh Pasal 29 –> Pajak Kurang Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun < PPh Terutang)

 

Jadi, sudah bisa dipahami perbedaan PPh Final dan PPh Non Final? Atau malah bikin bingung? Feel free to ask lah yaa 🙂



 

Sekian dan Terimakasih. Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

SMBD: Ketergantungan Fungsional dan Normalisasi BCNF (Contoh Kasus: Tabel RAPAT_KARYAWAN)

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halohaa semuanya, kali ini saya akan menuliskan salah satu materi sistem manajemen basis data dan membedah soal tentang bagaimana cara menentukan ketergantungan fungsional dari tabel dan cara normalisasi tabel sampai level BCNF.

Check this out…



 

Kasus Soal

Tabel RAPAT_KARYAWAN (NamaKaryawan, Namaproyek, Tanggal)

Asumsi baris pada tabel ini nyatanya menunjukkan bahwa seorang karyawan dari beberapa proyek menghadiri sebuah rapat pada tanggal yang telah ditentukan. Asumsikan bahwa sebuah proyek akan dirapatkan setiap hari. Asumsikan juga bahwa hanya satu karyawan yang bertanggungjawab pada sebuah proyek yang diberikan, akan tetapi para karyawan dapat menangani banyak proyek.

Diminta:

  1. Tentukan ketergantungan fungsional dari tabel RAPAT_KARYAWAN
  2. Ubah tabel ini menjadi satu atau lebih tabel dalam bentuk BCNF. Tentukan primary keys, candidate keys, foreign key, dan referential integrity constraint nya
  3. Apakah desain yang anda buat di bagian b meningkatkan performa tabel dari yang sebelumnya? Apa keuntungan dan kerugian dari tabel yang sudah di normalisasi BCNF itu.

Selanjutnya mari kita jawab satu persatu secara berurutan dibawah ini:



 

Soal ke 1: Tentukan ketergantungan fungsionalitas dari tabel RAPAT_KARYAWAN

Jawab:

Pertama kali kita harus mencari tau higlight atau inti dari kasusnya. Inti dari kasus diatas:

  • Satu karyawan dari proyek akan menghadiri rapat pada tanggal tertentu
  • Satu proyek melakukan rapat satu kali sehari
  • Satu karyawan mewakili satu proyek
  • Karyawan bisa ditugaskan banyak proyek

Kedua, barulah kita membuat ketergantungan fungsionalnya Ketergantungan fungsional pada tabel RAPAT_KARYAWAN yaitu:

  1. NamaProyek –>  NamaKaryawan

Artinya: NamaProyek menentukan NamaKaryawan, NamaKaryawan bergantung secara fungsional pada NamaProyek.

  1. (NamaProyek, Tanggal) –> NamaKaryawan

Artinya: NamaProyek dan Tanggal menentukan NamaKaryawan, NamaKaryawan bergantung secara fungsional pada NamaProyek dan Tanggal.



 

Soal ke-2: Ubah tabel ini menjadi satu atau lebih tabel dalam bentuk BCNF. Tentukan primary keys, candidate keys, foreign key, dan referential integrity constraint nya

Jawab: 

Tabel Awal: RAPAT_KARYAWAN (NamaKaryawan, Namaproyek, Tanggal)

Ketergantungan fungsional:

  1. NamaProyek –> NamaKaryawan
  2. (NamaProyek, Tanggal) –> NamaKaryawan

Untuk menjawab pertanyaan ini ada dua cara.

Cara pertama kita harus melakukan tahap normalisasi satu persatu. Dimulai dari bentuk normal pertama (1NF), bentuk normal kedua (2NF), bentuk normal ketiga (3NF), baru BCNF.

Atau cara kedua kita bisa langsung membuat BCNF nya tanpa melewati tiga tahap sebelumnya. Tapi tentu saja cara kedua ini dilakukan apabila kita sudah terbiasa untuk membuat normalisasi.

Kali ini saya akan melakukan tahap normalisasi satu persatu. Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:

1) 1NF

Cara untuk menjadi 1NF adalah mengeliminasi data rangkap, satu cel hanya terdiri dari 1 data, serta setiap baris dan kolomnya itu unik.

Asumsi tabel RAPAT_KARYAWAN sudah berada di 1NF.

 

2) 2NF

Cara untuk menjadi 2NF adalah tabel sudah berada di 1NF, lalu mengubah partial functional dependencies menjadi full functional dependencies. Maksudnya adalah pada 2NF semua atribut harus bergantung penuh pada primary key nya. Dimana pada tabel RAPAT_KARYAWAN primary key nya adalah NamaProyek dan Tanggal.
Tabel Awal: RAPAT_KARYAWAN (NamaKaryawan, Namaproyek, Tanggal)

Ketergantungan fungsional:

  1. NamaProyek –> NamaKaryawan
  2. (NamaProyek, Tanggal) –> NamaKaryawan

NamaKaryawan bergantung secara fungsional pada NamaProyek dan Tanggal, NamaKaryawan bergantung secara fungsional pada hanya NamaProyek. Akan tetapi NamaKaryawan tidak bergantung secara fungsional hanya pada Tanggal. Maka atribut NamaKaryawan menyebabkan partial functional dependencies.

Maka yang harus dilakukan:

  • Kembangkan relasi NamaProyek à NamaKaryawan
  • Hilangkan partial functional dependencies dari sebuah tabel
  • Buat tabel baru dari perkembangan relasi tersebut

Tabel setelah 2NF:

  1. RAPAT_KARYAWAN _1 (NamaProyek, Tanggal)
  2. RAPAT_KARYAWAN _2 (NamaProyek, NamaKaryawan

 

3) 3NF

Cara untuk menjadi 3NF adalah tabel sudah berada di 2NF dan menghilangkan ketergantungan transitif. Maksudnya ketergantungan transitif adalah artinya semua nonkey atribut tidak bergantung secara fungsional pada nonkey atribut yang lain.

  • Tabel RAPAT_KARYAWAN _1 dan RAPAT_KARYAWAN _2 sudah berada di 3NF karena tidak ada ketergantungan transitif pada kedua tabel tersebut.

 

4) BCNF

Cara untuk menjadi BCNF adalah setiap determinant adalah candidate key.

  • Tabel RAPAT_KARYAWAN _1 dan RAPAT_KARYAWAN _2 sudah berada di BCNF karena setiap determinant adalah candidate key

Jadi bentuk tabel setelah di normalisasi sampai BCNF adalah

  1. RAPAT_KARYAWAN _1 (NamaProyek, Tanggal)

Ketergantungan Fungsional: (NamaProyek, Tanggal) –> NamaProyek

Candidate Keys: (NamaProyek, Tanggal)

Primary Key: NamaProyek

 

  1. RAPAT_KARYAWAN _2 (NamaProyek, NamaKaryawan)

Ketergantungan Fungsional: NamaProyek  –>  NamaKaryawan

Candidate Keys: NamaProyek, NamaKaryawan

Primary Key: NamaKaryawan

Foreign Key: NamaProyek

Referential Integrity Constraints:

  • NamaProyek pada tabel RAPAT_KARYAWAN _2 harus ada di tabel RAPAT_KARYAWAN _1


 

Soal ke-3: Apakah desain yang anda buat di bagian b meningkatkan performa tabel dari yang sebelumnya? Apa keuntungan dan kerugian dari tabel yang sudah di normalisasi BCNF itu?

Jawab:

Tabel yang telah dinormalisasi pada bagian b merupakan versi yang telah diperbaiki sehingga mudah untuk melacak detail proyek ketika kita mempunyai database yang telah dinormalisasi dan kita akan mendapatkan pencarian hasil query yang lebih baik ketika tabel telah dinormalisasi.  Hanya saja query yang akan dicari dan dihasilkan menjadi lebih kompleks.



 

Sekian pembahasannya. Semoga soal dan pembahasan yang diberikan memudahkan kalian untuk memahami materi tentang ketergantungan fungsional dari tabel dan cara normalisasi BCNF tabel ya. Aamiin. Kritik dan saran sangat dibutuhkan ya. Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Nb: Tulisan ini dapat di download dalam bentuk PDF disini.


 

Daftar Referensi 

David M. Kroenke, Database Processing, Fundamentals, Design and Implementation, 12nd Edition, Prentice-Hall Int’l Edition, 2012.